Jakarta (ANTARA) - Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.
"Salah satu agenda legislasi yang sedang dibahas adalah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai ekstradisi yang merupakan bagian dari upaya penguatan kerja sama internasional di bidang hukum dan penegakan keadilan," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Sejumlah pakar yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dosen dan pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Diani Sadia Wati, Peneliti Indonesian Institute of Advance International Studies (INADIS) Steven Yohanes Pailah, dan dosen Hubungan Internasional BINUS Curie Maharani Savitri.
Andreas mengatakan perjanjian ekstradisi antara RI-Rusia memiliki arti penting dalam rangka memperkuat mekanisme kerja sama bilateral antarkedua negara, termasuk kerja sama di dalam BRICS.
"Khususnya dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara seperti korupsi, pencucian uang, terorisme, narkotika, dan tindak pidana transnasional lainnya," ujarnya.
Dia berharap melalui instrumen hukum tersebut, Indonesia dapat memperluas jangkauan diplomasi hukum, sekaligus memastikan bahwa pelaku tindak pidana tidak dapat dengan mudah menghindari proses hukum dengan berpindah yurisdiksi.
Andreas juga berharap rapat tersebut mampu mengakomodasi berbagai masukan, pandangan serta catatan kritis dari berbagai pemangku kepentingan, baik itu kalangan akademisi, praktis hukum maupun lembaga terkait guna memastikan RUU itu disusun secara komprehensif, implementatif, dan sesuai dengan prinsip kedaulatan hukum nasional.
"Melalui forum RDPU ini, Komisi XIII DPR RI berharap dapat menghimpun perspektif yang beragam sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembahasan pembicaraan Tingkat I bersama dengan pemerintah," ucap dia.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) perihal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa surat bernomor R34/Pres/06/2025 itu diterima pimpinan DPR RI pada tanggal 5 Juni 2025
"Hal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition," kata Adies yang memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi XIII DPR rapat dengan pakar bahas RUU ekstradisi RI-Rusia
