Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku memiliki komitmen memperkuat sistem layanan terintegrasi dan meningkatkan tenaga layanan serta mengajak masyarakat lebih aktif dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, SH. LL.M menandatangani MoU Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia dalam rangka peluncuran program Perempuan Mampu dan Berdaya untuk Bebas dari Kekerasan (Arumbae) untuk penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ambon, Rabu, (3/9/2025). (ANTARA/Daniel leonard) (daniel leonard)

"Sistem layanan terintegrasi ini diwujudkan lewat penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia," kata Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Ambon, Rabu.

Dia mengatakan hal itu saat peluncuran program Arumbae (Perempuan Mampu dan Berdaya untuk Bebas dari Kekerasan) sebagai wujud nota kesepahaman dengan Yayasan IPAS Indonesia.

Dia mengatakan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku masih mengkhawatirkan berdasarkan laporan resmi, baik melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) maupun Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA).

Data KPPPA menyebutkan, sejak Januari-awal September 2025 terdapat 109 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 194 kasus terhadap anak yang terlapor melalui aplikasi SIMFONI PPA di mana jumlah ini mengalami kenaikan 23 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Data SIGA juga menyebutkan pada 2024, tercatat 502 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku, termasuk 186 kasus kekerasan seksual, sedangkan secara nasional survei yang sama mengungkap satu di antara empat perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidup.

Ia mengatakan masih banyak kasus serupa terjadi di masyarakat, namun tidak pernah dilaporkan, terutama di wilayah pelosok, mengingat Maluku daerah kepulauan dan masuk kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Jarak yang jauh dan fasilitas terbatas, katanya, mengakibatkan korban sulit mencari dan mendapatkan pertolongan.

Ia menyebut tingginya jumlah kasus kekerasan menjadi panggilan mendesak untuk segera diterapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Ia mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi perhatian khusus sehingga penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu target yang harus diselesaikan oleh negara-negara di dunia pada 2030.

Program Arumbae yang baru diluncurkan ini sejalan dengan visi Sapta Cita Lawamena, yang menempatkan kesetaraan gender serta peningkatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas sebagai bagian penting pembangunan.

Direktur Eksekutif Yayasan IPAS Indonesia dr Marcia Soumokil MPH menjelaskan pendekatan berbasis kepulauan menjadi kunci strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ia menyebut banyak korban menghadapi kesulitan geografis untuk mengakses layanan kesehatan dan pemulihan.

“Seperti amanat UU TPKS, korban berhak mendapatkan layanan sejak awal hingga pulih menyeluruh. Itulah yang ingin kami pastikan melalui program ini,” katanya.

Yayasan IPAS Indonesia melalui program Arumbae juga memberikan ruang bagi organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, dan komunitas lokal untuk terlibat dalam persoalan tersebut agar lebih memperkuat layanan kesehatan bagi para korban kekerasan, sehingga perlindungan terhadap korban tidak hanya hadir di pusat kota, tetapi juga di desa-desa dan pulau-pulau kecil.

Dia mengatakan program Arumbae akan dilaksanakan di Provinsi Maluku dengan wilayah kerja di Kabupaten Maluku Tengah di lima puskesmas.



Pewarta: Daniel Leonard
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026