Ambon (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku memaksimalkan pemakaian aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sebagai sarana pelaporan dan pemantauan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Dinas PPPA Maluku, Husen di Ambon, Rabu, mengatakan bahwa penggunaan aplikasi Simfoni menjadi langkah strategis dalam mempercepat pelaporan kasus serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan korban.
“Dengan aplikasi Simfoni, masyarakat maupun petugas layanan dapat langsung melaporkan kasus kekerasan secara cepat dan akurat. Data yang masuk akan langsung terhubung ke pusat, sehingga penanganannya bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut dia, sistem pelaporan digital ini juga membantu pemerintah dalam memetakan tren kekerasan berdasarkan wilayah, jenis kasus, hingga usia korban, sehingga program pencegahan dan perlindungan bisa lebih tepat sasaran.
Di Maluku sendiri berdasarkan data sejak Januari sampai 1 September 2025 terdapat 109 kasus kekerasan perempuan dan kasus 119 anak di Provinsi Maluku yang dilaporkan melalui aplikasi Simfoni.
Angka tersebut mendekati jumlah kasus kekerasan anak dan perempuan pada 2024 yang tercatat 167 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan bentuk paling dominan adalah kekerasan fisik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kekerasan psikis.
Pada anak-anak, jumlah kasus lebih tinggi mencapai 246 laporan, dengan 151 korban mengalami kekerasan seksual
Oleh sebab itu saat ini Dinas PPPA Maluku juga secara aktif melakukan pelatihan penggunaan aplikasi Simfoni kepada aparat desa, petugas puskesmas, pendamping sosial, dan organisasi masyarakat agar mereka mampu menjadi garda terdepan dalam pelaporan kasus kekerasan.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya platform pelaporan ini. Maka dari itu, edukasi terus kami lakukan agar pelapor tidak ragu menyampaikan informasi, dan korban bisa segera mendapat perlindungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan yang masuk melalui Simfoni akan diteruskan ke unit layanan terdekat, baik pusat layanan terpadu (PPT) maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak.
Upaya ini sejalan dengan target nasional dalam penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penguatan sistem perlindungan berbasis teknologi.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.