"Sudah dalam tahap penyusunan berkas acara pemeriksaan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Pulau-Pulau Aru, AKBP Herold Huwae yang dihubungi dari Ambon, Senin.
Bila dalam proses selanjutnya pihak kejaksaan menyatakan berkas sudah lengkap (P21) maka akan dilakukan penyerahan berkas beserta para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.
Menurut Kapolres, proses persiangan terhadap para tersangka ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tual.
Awalnya memang ditetapkan tujuh orang tersangka, tetapi dalam pengembangan pemeriksaan ternyata masih ada satu tambahan tersangka baru yang harus bertanggungjawab atas kasus traffiking dan perbudakan di PT. PBR.
Polisi juga menyita lima unit kapal di PT. PBR yang diduga sebagai sarana mengangkut ABK asal Myanmar, Kamboja, dan Thailand yang dijadikan budak di perusahaan perikanan tersebut.
Para tersangka ini terdiri dari empat orang warga negara Thailand, di antaranya nahkoda KM. Antasena 141 Hatsaphon Phaet Jakreng, serta nahkoda KM. Antasena 311 Boonsom Jaika.
Sedangkan sisanya merupakan warga negara Indonesia, di antaranya Pejabat sementara Pimpinan PT PBR Hermanwir Martino, dan Mukhlis Ohoitenan yang ditangkap aparat gabungan Mabes Polri, Polres Tual, serta Polres Pulau-Pulau Aru pada tanggal 8 Mei 2015.
Penangkapan berikutnya dilakukan pada tanggal 11 Mei 2015 terhadap nakohda kapal bernama Surachai Maneephong, Somchit Korraneesuk, nahkoda Kapal Antasena 309, dan nahkoda kapal Antasena 838 Yongyut N.
"Kami akan mempercepat proses penyusunan berkas acara pemeriksaannya agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," ujarnya.
"Kami akan mempercepat proses penyusunan berkas acara pemeriksaannya agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," ujarnya.