Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku memperkuat pengelolaan hutan adat sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
“Tugas kita adalah menjaga, melestarikan, dan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat adat setempat,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan hal ini saat mendampingi Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki kunjungan kerja ke Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan.
“Kami sebagai warga kota menyambut dengan gembira, sekaligus berharap semoga kedatangan Bapak Wamen bisa memberikan dampak bagi Kota Ambon, khususnya dalam pengelolaan hutan adat. Tugas kita adalah menjaga, melestarikan, dan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat adat setempat,” ujarnya.
Ia menyebut saat ini Kota Ambon memiliki dua hutan adat yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni Hutan Adat Hutumuri dan Hukurila.
Pemkot berharap, dengan dukungan pemerintah pusat, jumlah hutan adat di Ambon dapat terus bertambah melalui mekanisme peraturan daerah dan usulan resmi ke Kementerian Kehutanan.
Dia mengatakan hutan adat menyimpan banyak potensi yang bisa memberi nilai ekonomi bagi masyarakat, seperti pala, cengkih, nanas, dan madu.
“Kalau dikelola dan ditata dengan baik, hutan adat dapat berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga,” katanya.
Kunjungan perdana Wamen Kehutanan Rohmat Marzuki ke Ambon ini disambut masyarakat Hutumuri dengan tarian cakalele dan penyuguhan minuman tradisional sopi di Baileo, Negeri Hutumuri.
Hadir pula dalam kegiatan itu, antara lain Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Sekjen Kementerian Kehutanan Mahfudz, Forkopimda Maluku, Raja Hutumuri, Raja Hukurila, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para tamu undangan.
Wamen Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan sejak 2016 hingga Juli 2025, Kementerian Kehutanan telah menetapkan 160 hutan adat di seluruh Indonesia seluas hampir 400.000 hektare, yang mencakup 83.000 kepala keluarga di 41 kabupaten dan 19 provinsi.
“Ketika legalitas dari daerah sudah ada, kami harus cepat menetapkan hutan adat. Penetapan Hutan Adat Hutumuri misalnya, ditetapkan setelah keluarnya SK Wali Kota Tahun 2020 dan Perda Tahun 2017,” katanya.
Kementerian Kehutanan terus mempercepat proses pengukuhan hutan adat di Indonesia dengan dukungan pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat adat.
