Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), Maluku mengamankan seorang pria berinisial S.K (48), warga Kecamatan Kairatu, yang diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/169/IX/2025/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku tertanggal 18 September 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah berulang kali memaksa anaknya yang kini berusia 16 tahun sejak 2022.
“Perbuatan tersangka dilakukan dengan cara memanfaatkan kelemahan korban saat lelah maupun tertidur. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain,” kata Kapolres, di Ambon, Kamis.
Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Tidak terima, sang ibu kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik memeriksa tiga orang saksi serta menyita barang bukti berupa pakaian milik korban,” terangnya.
Setelah bukti dirasa cukup, penyidik menetapkan S.K sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres SBB.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak serta tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” ucap Kapolres.
Kapolres menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang tua kandung sebagai pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan serta peran aktif keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan tindak kekerasan, terutama yang menyasar anak di bawah umur. Menurutnya, keberanian korban maupun keluarga untuk membuka kasus ini menjadi langkah awal yang sangat penting dalam memberikan keadilan bagi anak.
