Ternate (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengemukakan tarian Bon Mayu yang merupakan tari topeng mengekspresikan tradisi maritim masyarakat pesisir Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara masuk ekspresi budaya tradisional yang dilindungi.
"Tarian ini merupakan sejarah sosio kultural berada dalam wilayah Sangaji (Adipati) Gamrange (Tiga Negeri) yaitu Weda, Patani dan juga Maba," kata Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Jumat.
Dia menyampaikan berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum), Tarian Bon Mayu telah tercatat sebagai ekspresi budaya tradisional yang dilindungi negara.
"Ini merupakan upaya pelestarian pertunjukan seni masyarakat lokal yang lahir dari tradisi maritim masyarakat pesisir Halteng," ujarnya.
Ia menjelaskan ekspresi budaya tradisional merupakan segala bentuk ungkapan karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional dan diwariskan secara komunal dari satu generasi ke generasi lainnya.
"Contoh ekspresi budaya tradisional berupa tari, seni, kerajinan tangan, narasi, dan ekspresi artistik lainnya yang merefleksikan identitas dan nilai-nilai suatu masyarakat," ujar dia.
Menurut dia perlindungan ekspresi budaya tradisional sebagai kekayaan intelektual komunal bertujuan untuk pelestarian tradisi budaya tradisional masyarakat secara turun temurun yang dapat memberikan manfaat bagi pariwisata, dan ekonomi masyarakat lokal.
Dalam catatan di laman DJKI, Tarian Bon Mayu merupakan tarian adat untuk memberikan semangat juang bagi para lelaki sebagai rangkaian pesta adat sebelum mengarungi lautan untuk pergi berperang atau mencari nafkah.
