Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pelaksanaan Kemitraan Wajib Antara Usaha Besar dengan Usaha Lokal (mikro kecil, dan menengah) di Provinsi Malut.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasi atas harmonisasi Ranpergub yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Malut. Hal ini sejalan dengan semangat Gubernur Malut Sherly Laos dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan berdampak bagi masyarakat Malut.
“Harmonisasi Ranpergub ini merupakan bentuk komitmen Gubernur Malut dan jajaran Pemprov Malut dalam menghadirkan regulasi yang berdampak positif bagi peningkatan kualitas pembangunan manusia khususnya masyarakat kecil di Maluku Utara,” kata dia di Ternate, Jumat (3/10).
Kakanwil menambahkan bahwa harmonisasi ranpergub merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan rancangan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menambahkan bahwa harmonisasi melibatkan tahapan analisis konsepsi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Ketiga Ranpergub ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mewujudkan pembangunan UMKM di Malut. Tim Perancang Kanwil akan diberikan sejumlah masukan yang konstruktif untuk memastikan Ranpergub yang sedang dibuat dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Adapun hasil telaahan Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Malut menemukan bahwa draft Ranpergub Pelaksanaan Kemitraan Wajib Antara Usaha Besar dengan Usaha Lokal (Mikro Kecil, dan Menengah) di Provinsi Malut, dinyatakan tidak dapat dilanjut ke tahap berikutnya.
Hal ini karena Ranpergub tersebut merupakan saduran dari Peraturan Menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
Tim Biro Hukum Pemprov Malut, Sany Rais mengungkapkan bahwa harmonisasi tersebut sangat penting guna menghadirkan regulasi berkualitas di Malut. Ia menyampaikan hasil telaahan tersebut akan ditindaklanjuti dan diperbaiki.
“Masukan dari Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Malut akan ditindaklanjuti oleh Pemprov Malut. Pemprov Malut juga melakukan beberapa harmonisasi ranpergub yang diharapkan dapat melahirkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan Malut,” pungkasnya.
