Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui petugas Resort Bula berhasil mengamankan lima Burung Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) dari seorang penumpang kapal di Pelabuhan Laut Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
“Temuan ini bermula saat petugas mencurigai sebuah kotak kecil berlubang yang dibawa oleh penumpang Kapal Sabuk Nusantara 80 rute Bula–Gorom,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon, Senin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, ternyata di dalam kotak tersebut terdapat lima Burung Perkici Pelangi yang merupakan satwa dilindungi.
Hasil koordinasi BKSDA dengan Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Kota Bula mengungkap burung-burung tersebut berasal dari Desa Pufa dan rencananya akan dibawa keluar daerah sebagai oleh-oleh.
Petugas Resort Bula kemudian melakukan tindakan penyelamatan terhadap satwa tersebut dan memberikan pembinaan kepada pemiliknya terkait aturan perlindungan satwa liar.
“Kelima burung kini dalam kondisi sehat dan diamankan di Kantor Resort Bula untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau memelihara satwa liar dilindungi. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kelestarian satwa agar tetap hidup aman di habitat aslinya.
BKSDA Maluku menegaskan setiap bentuk perburuan, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa liar dilindungi tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran hukum.
Upaya penyelundupan satwa seperti ini dinilai masih sering terjadi di wilayah pesisir dan kepulauan, terutama menjelang musim liburan ketika aktivitas pelayaran meningkat.
Petugas juga berkomitmen memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum di pelabuhan-pelabuhan utama, termasuk melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik perdagangan satwa liar sekaligus meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa "Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)".
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku amankan lima Burung Perkici Pelangi di Pelabuhan Bula
