Ambon (ANTARA) - DPRD Kota Ambon, Maluku merekomendasikan perbaikan tata kelola keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan daerah tahun anggaran 2024.
"Opini wajar dengan pengecualian (WDP) menunjukkan adanya upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah dibanding tahun sebelumnya. Namun, hasil pemeriksaan BPK juga menjadi dasar bagi DPRD untuk mendorong peningkatan akuntabilitas dan transparansi di seluruh perangkat daerah,” kata Ketua Pansus DPRD Ambon Swenly Hursepuny, di Ambon, Rabu.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon dalam rapat paripurna penyerahan hasil pembahasan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI di Gedung DPRD Ambon.
Ia mengatakan, Pansus telah mengkaji secara mendalam hasil pemeriksaan BPK dan berkomunikasi dengan seluruh perangkat daerah untuk memastikan tindak lanjut dilakukan dengan sungguh-sungguh.
DPRD melalui Pansus menetapkan sejumlah rekomendasi penting bagi Pemkot Ambon yakni, menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI yang tercantum dalam LHP mulai dari meningkatkan pengawasan dan pengendalian berjenjang di setiap perangkat daerah.
Kemudian, melakukan perencanaan dan pengelolaan anggaran belanja daerah secara cermat dan terukur. Memperketat pengawasan terhadap pengelolaan pajak dan retribusi. Memastikan verifikasi bukti pertanggungjawaban belanja daerah dilakukan secara lengkap dan sah.
Selanjutnya, meningkatkan kapasitas pejabat pengelola keuangan melalui pelatihan dan bimbingan teknis dan memberikan sanksi sesuai ketentuan bagi ASN yang lalai dalam melaksanakan tanggung jawab pengelolaan keuangan.
Ia menegaskan, rekomendasi ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk keseriusan DPRD untuk mendukung Pemkot Ambon memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Sementara Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyambut baik rekomendasi tersebut dan menyatakan, Pemkot berkomitmen menindaklanjuti secara menyeluruh.
Ia menilai rekomendasi DPRD sejalan dengan upaya pemerintah kota untuk memperkuat sistem keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kalau ada temuan BPK, itu bagian dari tanggung jawab kita untuk ditindaklanjuti. Temuan administratif harus segera diperbaiki, dan kalau ada temuan materiil harus dikembalikan. Tidak ada pemerintahan yang sempurna, tapi kita harapkan kekurangan yang ada semakin kecil,” kata Bodewin.
Ia juga menegaskan, opini yang diberikan BPK merupakan cerminan nyata dari kondisi pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Pemkot Ambon terus berupaya memperbaiki sistem agar ke depan dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Tujuan utama bukan sekadar meraih WTP, tapi memastikan tata kelola keuangan kita benar-benar baik. Kalau sistemnya bagus, opini baik akan mengikuti,” ucapnya.
