Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa gagasan Protokol Jakarta diupayakan untuk menghadirkan keseragaman tarif royalti hak cipta atau kekayaan intelektual antara Republik Indonesia dengan negara-negara lain, untuk bisa dinikmati oleh penciptanya.
Dia mengatakan bahwa royalti atas karya lagu yang disediakan oleh platform musik digital seperti Spotify, Apple Music, atau platform lainnya terhadap Indonesia itu lebih kecil dibandingkan negara-negara tetangga. Bahkan, kata dia, Malaysia dan Singapura mendapatkan royalti yang lebih besar daripada Indonesia.
"Saya ingin menyampaikan bahwa percayalah bahwa terkait dengan royalti ini, ini sangat penting untuk menjamin hak bagi para musisi kita, komposer di dalamnya, artis termasuk industri rekamannya," kata Supratman dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu.
Dia mencontohkan bahwa Singapura bisa menerima royalti sebesar 13 persen atas hak cipta, sedangkan Indonesia hanya menerima 0,018 persen.
Adapun Protokol Jakarta merupakan sebuah kerangka kerja kolaboratif yang digagas pemerintah Indonesia untuk menjawab tantangan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta di era digital.
Dalam hal ini, dia mengatakan bahwa gagasan Protokol Jakarta itu akan diangkat ke organisasi-organisasi internasional yang mengampu urusan hak cipta atau kekayaan intelektual. Setidaknya, kata dia, penyaluran royalti tersebut harus seragam atau disesuaikan dengan klasifikasi tertentu.
Pada Rabu ini, dia pun akan bertemu dengan perwakilan dari Spotify untuk membahas hal tersebut. Selain itu, dia juga akan menemui organisasi internasional yang mewadahi seluruh komposer (CISAC).
Menurut dia, permasalahan royalti merupakan hal yang penting karena Indonesia merupakan pasar yang besar. Contohnya, kata dia, ada sebanyak 123 juta warga Indonesia yang menggunakan salah satu platform musik digital.
"Hebatnya platform-platform digital sekalipun menyediakan platform yang gratis saja tetapi mereka bisa memonetisasi iklan. Apalagi kalau kemudian kita bisa berlangganan, mereka mendapatkan keuntungan dua kali," katanya.
"Bagi saya, tugas saya adalah harus royalti itu dinikmati oleh mereka (musisi)," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum: Protokol Jakarta upaya seragamkan royalti dengan negara lain
