Ternate (ANTARA) - Lurah Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara, Farida Saleh, mengakui manfaat keberadaan pos bantuan hukum (bankum) bagi masyarakat kurang mampu.
Persoalan hukum yang dihadapi warganya seperti sengketa lahan dan kenakalan remaja di wilayah Akehuda, perlahan dapat diselesaikan dan diminimalkan melalui kehadiran pos bankum.
“Kehadiran pos bantuan hukum bermanfaat bagi penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Sehingga harapannya pos bankum juga memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk dapat taat hukum,” ungkapnya yang pernah meraih penghargaan Non Litigation Peacemaker (penyelesai sengketa tanpa jalur pengadilan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mengapresiasi dampak positif dengan hadirnya pos bankum pada kelurahan dan desa di Malut.
Menurut dia kehadiran pos bankum memiliki banyak manfaat, di antaranya wadah konsultasi dan mediasi perkara hukum, penguatan literasi hukum, advokasi, dan bantuan hukum gratis bagi warga.
“Pos bankum juga hadir memberikan akses keadilan secara merata dan inklusif bagi seluruh masyarakat, sampai di pelosok daerah,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini keberadaan pos bankum di Malut telah merata. Hal ini ditandai dengan berdirinya 1.185 pos bankum pada desa dan kelurahan yang tersebar pada 10 kabupaten/kota di Malut.
