Ambon (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon menerapkan keadilan restoratif bagi narapidana anak saat melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Polres Seram Bagian Timur (SBT).
“Hal ini merupakan implementasi dalam menjalankan keadilan dengan pendekatan keadilan restoratif kepada salah satu ABH,” kata Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta di Ambon, Rabu.
Dirinya menjelaskan, keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Tidak seperti sistem peradilan konvensional yang menitikberatkan pada penghukuman, keadilan restoratif lebih menyoroti bagaimana pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung kepada korban dan bagaimana korban mendapatkan pemulihan baik secara materiil maupun emosional. .
Dalam proses ini, Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan berbagai tahapan mulai dari penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang menggambarkan latar belakang, kondisi sosial, serta potensi pelaku untuk kembali ke masyarakat.
Laporan ini menjadi acuan penting bagi aparat penegak hukum dalam menentukan apakah suatu perkara layak diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Selain itu, Bapas juga melakukan pendampingan dan pembimbingan terhadap pelaku, guna menumbuhkan kesadaran akan kesalahan yang dilakukan serta mendorong pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki hubungan dengan korban.
Bapas juga turut memfasilitasi proses mediasi antara pelaku dan korban, yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai atau bentuk pemulihan lainnya. Bersama para pihak terkait, Bapas menyusun rencana pemulihan yang mencerminkan bentuk tanggung jawab pelaku, seperti permintaan maaf, ganti rugi, atau kerja sosial.
Tidak hanya berhenti di situ, Bapas juga mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut serta memberikan rekomendasi kepada penegak hukum mengenai kelayakan penerapan keadilan restoratif dalam kasus tertentu.
“Pendekatan keadilan restoratif tidak hanya menitikberatkan pada penyelesaian perkara, tapi bagaimana anak mendapatkan pemulihan yang utuh. Dalam pendampingan ini, kami juga memberi ruang dialog dan konseling agar anak tidak merasa terasing dari lingkungannya,” terangnya.
Dikatakan, pendampingan terhadap ABH merupakan bentuk nyata pelaksanaan mandat negara dalam melindungi hak anak serta mendorong penyelesaian perkara secara adil dan berimbang.
“KUHP baru memperkuat landasan hukum bagi pendekatan yang lebih manusiawi dan mengedepankan proses pemulihan bagi anak, bukan sekadar fokus pada aspek pemidanaan. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap ABH mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan prinsip keadilan restoratif,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Bapas Ambon menunjukkan kesiapan institusi dalam menyambut implementasi regulasi baru sekaligus memastikan perlindungan dan keadilan bagi anak tetap menjadi prioritas.
