Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta Kementerian Agama (Kemenag) memastikan agar perumusan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren relevan dengan kebutuhan pesantren di Indonesia.
“Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Ditjen Pesantren. Namun agar efektif, perlu disusun tupoksi yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan pesantren,” kata Maman di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, perumusan tupoksi menjadi panduan penting dalam menjalankan operasional Ditjen Pesantren, mulai dari penyusunan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, hingga evaluasi program. Tanpa perumusan yang terstruktur, Maman mengaku khawatir kinerja Ditjen Pesantren tidak efisien dan berpotensi meleset dari sasaran.
“Kalau tupoksinya tidak jelas, operasional Ditjen bisa tidak efektif dan targetnya tidak tepat,” ujar Maman.
Maman lalu berharap keberadaan Ditjen Pesantren dapat meningkatkan perhatian negara terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren. Berdasarkan data Kementerian Agama tahun 2024, terdapat 42.433 pesantren dengan sekitar 4,9 juta santri di Indonesia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyebut sekitar 80 persen santri di pesantren berasal dari keluarga miskin ekstrem.
“Jika negara memberi perhatian lebih kepada pesantren, dampaknya akan terasa langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Maman.
Ia juga menegaskan agar Ditjen Pesantren bekerja maksimal sesuai amanat Presiden.
“Kami ingin amanah Presiden Prabowo dijalankan sebaik-baiknya agar memberi manfaat dan keberkahan, tidak hanya bagi pesantren, tapi juga bagi bangsa dan negara,” katanya.
Pada 22 Oktober 2025 Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren di lingkungan Kementerian Agama dan menjadi kabar gembira karena bertepatan dengan peringatan Hari Santri 2025.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bersyukur atas kabar ini. Ia mengapresiasi para pihak yang telah mengawal terbitnya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren, khususnya Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i.
Usul pembentukan Ditjen Pesantren sudah berlangsung sejak 2019 pada masa Menag Lukman Hakim Saifuddin. Usulan Kemenag ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali diajukan pada 2021 dan tahun 2023 pada era Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Terakhir, usulan itu kembali diajukan ke Kementerian PANRB pada 2024 pada era Menag Nasaruddin Umar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR ingatkan tupoksi Ditjen Pesantren harus sesuai kebutuhan
