Ambon (ANTARA) - Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengundang berbagai pihak terkait guna membahas pemasangan speed bump di depan Resimen Induk Kodam (Rindam) XV/Pattimura di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah yang sempat dikeluhkan warga.
"Pertemuan itu dihadiri Komandan Rindam XV/Pattimura, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, serta Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela di Ambon, Jumat.
Menurut dia, rapat ini digelar komisi guna mencari solusi karena banyak warga yang resah akibat pemasangan speed bump di depan Rindam.
Pemasangan speed bump di ruas jalan nasional harus mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan. Namun, dalam kasus ini, pemasangan dilakukan oleh komandan Rindam sebelumnya tanpa izin resmi.
"Memang komandan Rindam yang baru belum tahu soal itu. Jadi pemasangan sebelumnya belum sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," ucapnya.
Walaupun demikian, dia menilai pemasangan speed bump dilakukan untuk alasan keselamatan lalu lintas. Komisi I juga memutuskan agar speed bump yang ada saat ini dibongkar dan dipasang ulang dengan jarak yang sesuai aturan.
"Keputusannya, speed bump harus dicabut dan diberi jarak, tidak boleh berdekatan," tandasnya.
DPRD Maluku cari solusi pemasangan speed bump di Rindam Suli
Sabtu, 25 Oktober 2025 9:13 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanela (ANTARA/daniel)
