Ternate (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan letter sign bertuliskan Welcome to Halbar yang berlokasi di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Jailolo.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri dihubungi, Selasa, mengatakan penahanan terhadap dua orang tersangka, masing-masing MSA selaku mantan Sekretaris Kabupaten Halmahera Barat tahun 2017 dan SS selaku Kadis DPMPTSP tahun 2018–2021,dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MSA alias Syahril, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat tahun 2017, dan Samsuddin sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat periode 2018–2021.
Fahri menjelaskan, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas III Jailolo dengan status penahanan rutan.
Proyek pembangunan letter sign Welcome to Halbar mulai digulirkan sejak tahun 2017 dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018, senilai sekitar Rp1 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya proyek tersebut diduga sarat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum," katanya.
Kejari Halmahera Barat memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut sesuai standar dan prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui tersangka MSA alias Syahril, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat tahun 2017 merupakan salah satu calon Wali Kota Ternate periode 2024-2029, tetapi kalah dari pesaingnya Muhammad Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar yang kini menjadi wali kota dan wakil wali kota Ternate periode 2024-2029.
