Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memusnahkan seekor ayam bangkok dan 0,7 kilogram bunga potong segar yang tidak disertai dokumen karantina sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penahanan dilakukan oleh pejabat Karantina Satuan Pelayanan Pattimura pada dua kesempatan berbeda,” kata Ketua Tim Penegak Hukum BKHIT Maluku Dandy Apriadi, di Ambon, Selasa.
Ia mengungkapkan penahanan berawal pada Jumat, 10 Oktober 2025, petugas menahan seekor ayam bangkok asal Baubau yang diangkut menggunakan KM Labobar tujuan Ambon.
Kemudian pada Sabtu, 25 Oktober 2025, petugas kembali menahan barang bawaan penumpang pesawat Nanshan Jet berupa bunga potong segar seberat 0,7 kilogram yang dikirim dari Hong Kong menuju Ambon.
“Ayam tersebut dikemas dalam satu kotak dan akan dipelihara oleh penerimanya, sedangkan bunga potong segar dikemas dalam satu buket dan dikirim sebagai hadiah,” ujarnya.
Ia menjelaskan penahanan dilakukan karena kedua media pembawa itu tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 708 Tahun 2024 yang menetapkan Provinsi Maluku sebagai daerah bebas Avian Influenza.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Undang-undang tersebut, setiap media pembawa yang tidak memenuhi syarat karantina atau tidak memiliki dokumen resmi akan dikenai Surat Penahanan (K-6.1).
Setelah pemilik tidak mengambil kembali media pembawa tersebut, kata dia, pejabat karantina kemudian menerbitkan Surat Pemusnahan (K-8.1). Berdasarkan ketentuan berlaku, dan dilakukan pemusnahan terhadap media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) guna mencegah penyebaran penyakit.
Dia mengatakan pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan metode berbeda, yakni ayam bangkok dimusnahkan dengan cara dekapitasi, sedangkan bunga potong segar dibakar.
Proses pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kasubag Umum BKHIT Maluku bersama pejabat fungsional Karantina, dan disaksikan oleh instansi terkait seperti Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pelni, dan Avsec (Aviation Security).
Melalui kegiatan ini, BKHIT Maluku menegaskan pentingnya pemenuhan dokumen dan persyaratan karantina dalam setiap lalu lintas hewan dan tumbuhan.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa pemasukan unggas hidup ke wilayah Maluku dilarang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya preventif untuk mencegah masuk dan keluarnya HPHK dan OPTK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
