Ambon (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah menyerahkan seorang tersangka berinisial AP alias Uya beserta barang bukti kasus dugaan perusakan rumah warga di Desa Hunuth kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Tim penyidik telah menyerahkan tersangka AP bersama barang bukti ke JPU di Kantor Kejari Ambon, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Rabu.
Penyerahan tersebut atau proses tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kepala Kejati Maluku Nomor: B/3260/Q.1.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.
Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan/atau perusakan.
Rositah menjelaskan, setelah penyerahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh pihak kejaksaan hingga disidangkan di pengadilan.
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Ambon untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
“Sesuai arahan dan komitmen Kapolda Maluku, kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Maluku telah menetapkan sebanyak enam tersangka baru dalam kasus dugaan perusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Ambon.
Penetapan para tersangka dilakukan melalui gelar perkara tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku pada Senin, 15 September 2025.
Dengan tambahan enam tersangka tersebut, total sudah delapan orang yang ditetapkan dalam perkara ini. Dua tersangka sebelumnya masing-masing berinisial IS dan AP.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang dipicu oleh tawuran antarpelajar pada 19 Agustus 2025.
Insiden tersebut menyebabkan seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon meninggal dunia, dan memicu kemarahan massa yang berujung pada aksi pembakaran serta perusakan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, tercatat 17 rumah warga terbakar dan sekitar 779 jiwa atau 156 kepala keluarga (KK) terpaksa mengungsi ke lokasi yang lebih aman.
