Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Tim Resort Tobelo mengamankan sebanyak dua ekor burung dilindungi saat melakukan pengawasan rutin di Pasar Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
“Saat menyusuri area pertokoan, petugas menemukan dua ekor burung dilindungi yang dijual di salah satu toko warga. Kedua satwa tersebut adalah Nuri Ternate dan Nuri Kalung Ungu, yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundangan,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Minggu.
Ia mengungkapkan, dengan pendekatan persuasif, petugas memberikan edukasi mengenai larangan jual beli satwa dilindungi. Pemilik toko akhirnya menyerahkan kedua burung tersebut secara sukarela.
Saat ini, kedua burung nuri tersebut diamankan di kantor Resort Tobelo untuk diobservasi sebelum dilepaskan kembali ke habitat alaminya.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa dilindungi dan turut menjaga kelestarian fauna endemik Maluku.
Selain melakukan patroli rutin di kawasan pasar dan pertokoan, Resort Tobelo juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan satwa liar. Edukasi tersebut dilakukan melalui pendekatan langsung kepada pedagang, pelajar, dan warga sekitar.
Kegiatan pengawasan dan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya BKSDA Maluku dalam menekan perdagangan ilegal satwa liar, terutama jenis burung endemik Maluku Utara yang populasinya semakin berkurang di alam.
BKSDA juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan satwa dilindungi tidak lagi diperdagangkan secara bebas.
Melalui kegiatan ini, BKSDA berharap masyarakat dapat menjadi mitra aktif pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa dan ekosistemnya di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
