Ambon (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua menjalin kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Maluku Tengah dalam pengurusan sertifikasi halal bagi produk olahan dapur lapas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap produk olahan makanan yang disajikan di Lapas Saparua memiliki standar kebersihan dan kehalalan yang terjamin. Hal ini juga menjadi bagian dari pembinaan dan peningkatan mutu layanan di lapas,” kata Kasubsi Pembinaan Lapas Saparua Ellen D. Anakotta di Ambon, Senin.
Hal ini disampaikannya dalam pertemuan kedua pihak yang berlangsung di Kantor Urusan Agama Maluku Tengah, Masohi.
Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen lapas dalam meningkatkan kualitas pelayanan makanan bagi warga binaan.
Menurut dia, kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam peningkatan kualitas layanan makanan di Lapas Saparua sekaligus mendukung pembinaan warga binaan melalui produk olahan yang layak, higienis, dan terjamin kehalalannya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak KUA menyambut baik inisiatif Lapas Saparua yang berupaya memperoleh sertifikasi halal bagi produk makanan hasil dapur.
Pendamping Produk Halal KUA Maluku Tengah Hamzah Ohiobor menjelaskan, mekanisme pendaftaran sertifikat halal melalui aplikasi SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta kelengkapan data administrasi, harus disiapkan pihak lapas.
Selain itu, Lapas Saparua diminta melengkapi berkas data diri penanggung jawab dapur berupa KTP, NPWP, alamat surat elektronik aktif, dan nomor telepon sebagai syarat pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah NIB terbit, tim pendamping dari KUA dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke Lapas Saparua dalam waktu sekitar satu minggu sebagai bagian dari proses verifikasi penerbitan sertifikat halal.
“Kami berterima kasih atas koordinasi dari pihak lapas yang sangat responsif. Upaya ini bukan hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjamin mutu dan kehalalan bahan makanan yang dikelola di dapur lapas,” ucap Hamzah.
