Ternate (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyatakan, hak cipta lagu ngapain repot karya Toton Carino resmi terlindungi karena hak ciptanya telah terdaftar di Kemenkum.
"Lagu berjudul ‘Ngapain Repot’ yang ditulis musisi Anthon Batkrombawa atau akrab dikenal dengan Toton Caribo tersebut kini resmi memiliki hak cipta," kata Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya di Ternate, Sabtu.
Dia menyampaikan hak cipta lagu tersebut telah tercatat pada pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.
"Tim Kemenkum Malut telah melakukan pendampingan pencatatan hak cipta lagu tersebut. Hal itu bentuk dukungan penuh atas kreativitas para musisi lokal untuk berkarya, melalui pelindungan atas lagu dan musik ciptaan para musisi. Ayo lindungi lagu, musik dan karyamu, sebelumnya diklaim pihak lain," ajak Argap.
Argap menyampaikan bahwa pendampingan Tim Kekayaan Intelektual atas pencatatan lagu dan musik miliki para musisi lokal merupakan bagian dari upaya masif memberikan pelindungan KI setiap lagu musisi lokal yang akan mengikuti event Bintang dari Timur.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menambahkan bahwa pendampingan ini merupakan langkah awal edukasi terkait pencatatan hak cipta lagu untuk acara Bintang Timur yang akan diadakan pada 29 Desember 2025.
"Nantinya setiap musisi yang ikut pada acara tersebut mendaftarkan ciptaan lagunya,” ujarnya.
Musisi Toton menyampaikan rasa apresiasinya atas pendampingan dari Kemenkum Malut sehingga lagu ‘Ngapain Repot’ kini terlindungi .
Menurutnya, edukasi tentang pelindungan hak cipta lagu menjadi sangat penting untuk memberikan pelindungan hukum bagi para musisi lokal untuk semakin maju dan berkembang dalam berkarya.
