Ambon (ANTARA) - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono Kota Ambon, Maluku, mengoptimalkan pembangunan jaringan air bersih di wilayah yang menjadi kewenangannya, seiring adanya dukungan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ambon.
“Secara moral Perumdam Tirta Yapono berkewajiban memberikan pelayanan kepada semua warga kota, termasuk wilayah yang disebutkan. Namun kami tidak memiliki kewenangan karena wilayah tersebut masuk dalam konsesi PT DSA,” kata Plt. Direktur Perumdam Tirta Yapono Pieter Saimima di Ambon, Jumat.
Namun, perusahaan daerah ini juga menghadapi keterbatasan karena sejumlah kawasan masih berada dalam konsesi PT DSA.
Ia menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar yang meminta perhatian serius pemerintah terhadap wilayah yang belum tersentuh pembangunan jaringan air bersih, terutama Batumerah Galunggung, Tantui Atas dan Leitimur Selatan.
Saimima menjelaskan pernyataan Gunawan Mochtar berkaitan dengan penyertaan modal Pemkot Ambon sebesar Rp2,25 miliar kepada Perumdam Tirta Yapono.
Dana ini diperuntukkan bagi peningkatan jaringan air bersih pada lima titik yang belum terlayani sama sekali, dan menjadi bagian dari 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
Kelima titik tersebut yakni Halong Baru, Halong Atas, Passo (Waimahu Tahola), Kudamati Atas, serta Kezia.
“Kenapa tidak ada pembangunan di Tantui, Batumerah, Karang Panjang, dan sebagian Hative Kecil? Karena itu wilayah pelayanan DSA sesuai konsesi kerja sama di masa lalu dengan Drenthe. Jadi Pemkot melalui Perumdam tidak bisa mengembangkan jaringan di sana karena menyalahi aturan dan kewenangan,” jelasnya.
Menurut Saimima, pengembangan air bersih di wilayah konsesi PT DSA hanya dapat dilakukan melalui bantuan Kementerian PUPR atau Pemerintah Provinsi. Perumdam sendiri baru dapat masuk jika nantinya ada putusan Mahkamah Agung terkait sengketa kewenangan dengan PT DSA.
“Kita sementara menunggu putusan MA. Tidak mungkin melanggar aturan karena putusan belum keluar. Kalau putusan sudah turun dan kewenangan beralih ke Perumdam, maka kita akan ambil alih,” ujarnya.
Ia menegaskan memaksakan pembangunan jaringan di wilayah konsesi PT DSA justru berisiko menjadi temuan karena Perumdam diaudit rutin oleh BPKP dan kantor akuntan publik independen.
“Kalau ketahuan, dan diperiksa langsung, lalu tidak ada dalam wilayah konsesi kita, maka kita ditegur dan diminta mengembalikan uang yang digunakan,” katanya.
Untuk wilayah Leitimur Selatan, Saimima menjelaskan tidak ada intervensi Perumdam karena masyarakat setempat telah menggunakan air bersih dari program swadaya pemerintah negeri melalui ADD/DD yang dikelola kelompok masyarakat. Sumber air yang berlimpah membuat program tersebut berjalan mandiri.
Ia berharap penjelasan ini dapat dipahami masyarakat di wilayah yang belum merasakan pemerataan pembangunan air bersih, sebagaimana yang disampaikan Anggota DPRD Gunawan Mochtar, karena pemerintah harus mematuhi batas kewenangan yang berlaku.
Terpisah, Penjabat Sekretaris Kota Ambon Roby Sapulette, menanggapi hal ini dengan menyatakan, apa yang disampaikan Gunawan Mochtar merupakan suara hati masyarakat di wilayah konsesi PT DSA. Menurutnya, keluhan tersebut sudah sering muncul dalam Program Wali Kota.
“Masyarakat di wilayah konsesi DSA memang berharap ada percepatan layanan air bersih. Pemerintah Kota memahami keresahan itu, tetapi setiap langkah harus mengikuti batas kewenangan yang berlaku,” ucap Roby.
