Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menyatakan, pihaknya berupaya memperkuat kualitas regulasi daerah khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui hadirnya regulasi yang tepat.
"Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate sebagai inisiasi bersama Kemenkum telah menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengentasan Kemiskinan," kata Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya di Ternate, Minggu.
Dia mengatakan, Ranperda Penanggulangan Kemiskinan mengatur kebijakan dan program strategis untuk mengurangi angka kemiskinan dan kualitas hidup masyarakat.
Ranperda tersebut meliputi program seperti bantuan sosial, pemberdayaan, dan peningkatan akses pelayanan dasar bagi masyarakat miskin.
"Harmonisasi Ranperda Penanggulangan Kemiskinan sangat penting untuk memastikan produk hukum daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkap Argap.
Sedangkan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi yang memimpin rapat harmonisasi dihadiri Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), anggota DPRD, perangkat daerah, menyampaikan ranperda penanggulangan kemiskinan telah melalui analisis awal oleh Tim Kerja Harmonisasi (TKH).
"Harapan kami, harmonisasi hari ini bukan hanya memperbaiki redaksional, tetapi memberi arah yang jelas bagi Kota Ternate dalam mengatur isu-isu penting yang menyentuh kehidupan masyarakat," kata dia.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela mengatakan harmonisasi ini penting guna membantu memastikan produk hukum daerah nantinya lebih siap dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
"Kerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum Malut sudah menjadi pilar penting dalam proses penyusunan Perda. Masukan teknis yang diberikan sangat berarti bagi kami," kata dia.
