Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menyatakan lagu "Ade Nona Timur" dari musisi cilik berbakat dari Malut, Christany Kurniawan yang menjadi peserta termuda lomba Bintang dari Timur, kini terlindungi hak ciptanya.
"Christany merupakan satu dari puluhan musisi lokal Malut yang sedang mencatatkan hak cipta lagu yang dinyanyikan pada event Bintang dari Timur. Pencatatan hak cipta sangat mudah dan cepat karena hanya membutuhkan waktu 5 - 10 menit sampai keluar sertifikatnya," kata Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Senin.
Dia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan panitia penyelenggara lomba Bintang dari Timur untuk mencatatkan seluruh lagu peserta lomba yang akan dinyanyikan pada event tahunan tersebut.
Christany Kurniawan merupakan siswi kelas IV SD Katolik Santa Theresia Ternate, yang telah memiliki pengalaman mengikuti kompetisi menyanyi.
Lagu yang ia nyanyikan berjudul Ade Nona Timur 2 dan Cakrawala Impian karya ayahnya Hokson Kurniawan kini tercatat hak ciptanya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum dengan nomor pencatatan 001018399.
"Untuk karya yang bakal aku daftarin ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah Ade Nona Timur 2 dan Cakrawala Impian," ujarnya saat pendampingan pencatatan hak cipta bersama Tim Layanan Kanwil Kemenkum Malut.
Argap menambahkan bahkan Kemenkum Malut terus mendorong pelindungan hak cipta para musisi lokal Malut. Terlebih saat ini minat masyarakat terhadap lagu-lagu timur Indonesia memiliki pangsa pasar yang luas.
"Malut memiliki potensi pelaku seni, dan musisi. Karya cipta berupa lagu dan musik harus segera dicatatkan/didaftarkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika lagu tersebut semakin terkenal," ujar Argap.
