Ambon (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengungkapkan bahwa 80 persen kasus pertambangan menonjol di wilayah hukumnya berhasil ditangani hingga tahap P-21.
“Capaian ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan terkait aktivitas pertambangan ilegal. Kami pastikan seluruh proses penyelidikan hingga P-21 berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama, di Ambon, Selasa.
Capaian ini disampaikan dalam kegiatan monitoring penanganan perkara bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Markas Polda Maluku, Kota Ambon.
Kegiatan monitoring dipimpin Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol Marthen Luther Hutagaol, bersama Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono, yang hadir bersama lima anggota tim. Sejumlah pejabat utama Polda Maluku turut mengikuti kegiatan, termasuk Direktur Reskrimsus, Direktur Narkoba, Kabid Propam, serta pejabat Dit Narkoba dan Dit Krimsus.
Dalam sesi pemaparan, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, menjelaskan perkembangan penanganan sejumlah kasus pertambangan yang saat ini ditangani. Ia memaparkan kondisi lapangan, hambatan penyidikan, hingga langkah-langkah yang ditempuh untuk memastikan setiap perkara dapat dilimpahkan tepat waktu.
Menurutnya, beberapa kasus yang ditangani melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin, penggunaan alat berat secara ilegal, hingga dugaan kerusakan lingkungan di sejumlah titik. Piter menegaskan bahwa penanganan kasus tetap mengedepankan profesionalisme dan koordinasi intensif dengan instansi terkait.
“Kami jelaskan satu per satu perkembangan kasus, termasuk bukti-bukti yang sudah kami amankan dan saksi-saksi yang sudah diperiksa. Prinsipnya, setiap perkara yang masuk langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebagian kendala yang ditemui di lapangan lebih banyak terkait akses menuju lokasi tambang dan kebutuhan pendalaman teknis terhadap alat bukti. Namun, Polda Maluku memastikan seluruh kekurangan ditangani bertahap.
Pemaparan tersebut sekaligus menjelaskan kepada Kompolnas bahwa progres 80 persen penanganan hingga P-21 merupakan hasil dari penguatan koordinasi internal dan peningkatan pengawasan pada setiap tahapan penyidikan.
Sementara itu, Arief Wicaksono mengapresiasi penyambutan Polda Maluku dan menegaskan bahwa kehadiran Kompolnas tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga untuk berbagi pandangan terkait penanganan kasus.
“Kedatangan kami bukan untuk pengawasan saja, tetapi juga untuk berbagi dan sharing terkait penanganan kasus,” kata Arief.
Usai paparan, Ketua Harian Kompolnas menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja jajaran Polda Maluku.
“Saya lihat pada paparan Dirkrimsus, 80 persen penanganan kasus pertambangan hingga P-21 sudah sangat baik,” ucapnya.
Apresiasi tersebut menegaskan komitmen Polda Maluku dalam menindaklanjuti kejahatan pertambangan, memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel hingga penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan.
