Ambon (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar dari total anggaran proyek Rp7,2 miliar.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli pidana terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi. Setelah itu, akan digelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa.
Proyek tahun anggaran 2023 yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku itu kini memasuki tahapan penyidikan lanjutan. Temuan kerugian negara oleh BPK menjadi dasar bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk memperkuat konstruksi pembuktian.
Rositah memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum. Ia menyebut penyidik saat ini mempersiapkan pemanggilan ahli pidana sebagai bagian dari pendalaman unsur tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan ahli menjadi tahapan penting untuk menilai adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta hubungan sebab akibat dengan kerugian negara. Hasil pemeriksaan ini akan menentukan apakah dua alat bukti sah sesuai KUHAP telah terpenuhi untuk menaikkan status pihak tertentu menjadi tersangka.
Polda Maluku menegaskan komitmennya menangani kasus ini tanpa intervensi dan dengan menjaga integritas penyidikan. Proyek Jalan Danar–Tetoat sendiri kini menjadi sorotan publik menyusul selisih besar antara nilai anggaran dan hasil pekerjaan berdasarkan audit BPK.
Pendekatan penyidikan yang berhati-hati dan berbasis ahli menunjukkan keseriusan Polda Maluku memastikan penegakan hukum yang kuat secara yuridis.
“Kasus ini dinilai berdampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat, mengingat proyek jalan merupakan kebutuhan vital bagi mobilitas dan perekonomian di Maluku Tenggara,” ucapnya.
