Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail, mengeklaim kliennya tidak menerima uang gratifikasi, melainkan orang lain, terkait dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2012-2018.
"Ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan terdakwa. Perbuatan orang lain terima uang, dia yang dianggap itu adalah perbuatan dia, ini kan enggak benar," kata Maqdir dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Adapun Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, pada saat Nurhadi menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA.
Uang gratifikasi diduga diterima Nurhadi melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi sekaligus orang kepercayaannya serta rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh Nurhadi maupun Rezky, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.
Selain itu, Maqdir merasa perbuatan yang didakwakan kepada Nurhadi seolah-olah mencoba memperlama atau menambah hukuman setelah kliennya bebas bersyarat.
Sebab, kata dia, apabila dakwaan gratifikasi maupun TPPU sudah ada sebelumnya maka seharusnya sudah dituntut pada sidang sebelumnya.
"Tapi, ternyata kebijakan KPK membuat perkara terpisah antara perkara suap dan gratifikasi dengan perkara korupsi dan sekarang malah dibuat lagi perkara gratifikasi dan TPPU," tuturnya.
Maka dari itu, dia pun meminta kejelasan mengenai perkara yang didakwakan kepada kliennya tersebut.
Ia berharap jangan sampai proses hukum dijalankan sebagai upaya untuk menciptakan ketidakadilan, tetapi untuk kebenaran, keadilan, dan kepastian.
Dalam kasus tersebut, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, pada saat Nurhadi menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA.
Selain menerima gratifikasi, ia juga diduga melakukan TPPU senilai total Rp308,1 miliar yang meliputi Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp835 juta (kurs Rp16.700 per dolar AS).
Pencucian uang dilakukan Nurhadi dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Atas perbuatannya, Nurhadi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dengan 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,73 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,79 miliar.
KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.
Setelah itu, lembaga antirasuah menahan kembali Nurhadi usai yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Penahanan tersebut dilakukan KPK pada 29 Juni 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengacara klaim eks Sekretaris MA Nurhadi tak terima uang gratifikasi
