Ternate (ANTARA) - Pengurus Dewan Masjid Indonesia Wilayah Maluku Utara melakukan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara guna berkolaborasi untuk perlindungan bagi Pengurus DMI Maluku Utara dan Pengurus Masjid.
Kolaborasi ini merupakan tindaklanjut dari perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Dewan Masjid Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jakarta 24 Oktober 2025.
Ketua DMI Wilayah Maluku Utara Muchsin Saleh Abubakar pada pertemuan ini menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pengurus DMI dan penggiat Masjid di Maluku Utara.
"Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ini besar dibandingkan iuran yang dibayarkan setiap bulan hanya Rp10.800. kita nanti jadwalkan untuk bisa memberikan sosialisasi manfaat ini kepada seluruh pengurus DMI Maluku Utara dan Penggiat Masjid," tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara I Wayan Alit Mahendra Putra menyampaikan kerjasama ini sebenarnya menjadi bukti bahwa risiko pekerjaan itu bisa terjadi dalam pekerjaan apapun termasuk bagi pengurus DMI maupun Penggiat Masjid.
"Kami juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengurus DMI dan Penggiat Masjid dalam menerima manfaat nantinya," tambahnya.
