Ternate (ANTARA) - Desa Nakamura, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), tidak hanya memiliki nama yang unik dikarenakan aspek sejarah kisah prajurit Jepang bernama Nakamura yang pernah bersembunyi di pulau tersebut.
"Pelindungan kekayaan intelektual komunal di antaranya potensi indikasi geografis bertujuan untuk melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan produk khas wilayah, serta untuk menjaga kualitas dan kelestarian produk serta wilayah tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Kamis.
Dia menyampaikan pentingnya pelindungan atas ragam potensi indikasi geografis di wilayah Malut.
Namun, desa ini juga memiliki komoditas unggulan bernama ubi kayu (singkong) atau kasbi Nakamura. Kasbi Nakamura memiliki kekhasan tersendiri dari segi rasa dan tekstur. Hal ini membuatnya menjadi komoditas pertanian unggulan dari Desa Nakamura yang mendongkrak ekonomi warga.
Dilansir dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Ubi kayu Nakamura Morotai telah tercatat sebagai potensi indikasi geografis atas usulan Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Pula Morotai, sehingga dilindungi negara.
Argap menambahkan bahwa potensi indikasi geografis adalah barang atau produk yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang secara substansial terkait dengan lokasi geografis asalnya, namun belum didaftarkan sebagai indikasi geografis.
Dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual, ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.
"Mari bersama lindungi kekayaan intelektual di wilayahmu, sebelum diklaim pihak lain," ujar Argap.
