Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mendorong penerapan konsep green mining atau pertambangan hijau dalam pengelolaan pertambangan rakyat guna memastikan aktivitas tambang berjalan ramah lingkungan, inklusif, serta tetap menghormati nilai-nilai budaya lokal masyarakat Maluku.
Plh Sekda Maluku Kasrul Selang di Ambon, Senin mengatakan, konsep green mining menjadi pendekatan penting agar potensi pertambangan rakyat dapat berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik sosial.
“Pertambangan rakyat di Maluku memiliki potensi besar mendorong percepatan pembangunan daerah. Namun, pengelolaannya harus berbasis keberlanjutan, perlindungan lingkungan, dan pelestarian budaya,” katanya.
Ia menjelaskan, konsep green mining merupakan praktik pertambangan yang mengedepankan prinsip keberlanjutan, mulai dari penggunaan teknologi ramah lingkungan, pengelolaan limbah dan reklamasi pascatambang, efisiensi sumber daya, hingga perlindungan ekosistem serta hak-hak masyarakat sekitar tambang.
Dalam konteks Maluku sebagai provinsi kepulauan dengan keanekaragaman hayati tinggi dan kekayaan budaya yang kuat, penerapan green mining dinilai menjadi keharusan agar aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan pesisir, hutan, maupun ruang hidup masyarakat adat.
Ia menambahkan, tanpa regulasi, tata kelola, dan pengawasan yang baik, pertambangan rakyat berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta menggerus jati diri budaya masyarakat Maluku. Karena itu, dialog green mining dinilai sejalan dengan visi pembangunan Maluku yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Sebagai langkah konkretnya, ia menyebut pentingnya peran strategis pemuda sebagai agen perubahan dalam mendorong praktik pertambangan rakyat yang bertanggung jawab.
“Pemuda Maluku harus hadir dengan gagasan progresif, mulai dari penerapan teknologi ramah lingkungan, penguatan kelembagaan penambang rakyat, advokasi tata kelola yang baik, hingga pelestarian budaya dan lingkungan,” ujarnya.
Pemprov Maluku, lanjutnya, mendukung penuh penguatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tertib, aman, legal, dan produktif melalui percepatan penetapan WPR, pendampingan teknis, kepastian hukum, serta penguatan kemitraan antara pemerintah, penambang rakyat, akademisi, dan sektor swasta.
Secara umum, Provinsi Maluku memiliki potensi lahan pertambangan seluas sekitar 4.389 hektare yang tersebar di sejumlah pulau. Pulau Seram menjadi salah satu kawasan strategis dengan kekayaan sumber daya mineral, antara lain cadangan batu bara sekitar 75.245 ton, batu gamping mencapai 120 juta meter kubik, marmer dengan cadangan yang sangat besar, serta berbagai mineral logam dasar. Selain itu, kawasan tambang emas Gunung Botak di Pulau Buru memiliki luas sekitar 230 hektare, dengan 100 hektare di antaranya telah diberikan kepada sepuluh koperasi yang mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Potensi tersebut menempatkan Maluku sebagai wilayah yang memiliki peluang besar dalam pengembangan pertambangan rakyat, sekaligus menuntut penerapan tata kelola berbasis konsep green mining agar pemanfaatan sumber daya alam berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sosial.
