Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menyusun kebijakan teknis karantina yang efektif dan adaptif berbasis analisis risiko guna memperkuat pencegahan masuk dan penyebaran penyakit hewan karantina di wilayah provinsi tersebut.
Kepala Subbagian Umum BKHIT Maluku Andreas Novel Yensenem di Ambon, Senin, mengatakan analisis risiko menjadi landasan ilmiah agar kebijakan karantina yang ditetapkan tepat sasaran, proporsional, serta responsif terhadap dinamika lalu lintas hewan.
“Analisis risiko menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan karantina yang tidak hanya ketat, tetapi juga terukur dan sesuai dengan tingkat ancaman penyakit hewan,” ujarnya.
Ia menjelaskan BKHIT Maluku menyusun kebijakan teknis karantina berbasis analisis risiko yang mencakup pengaturan lalu lintas hewan sesuai tingkat risiko penyakit, pengetatan pemasukan burung berpotensi highly pathogenic avian Influenza (HPAI) dengan prinsip kehati-hatian, penguatan pengawasan pra dan pasca pemasukan, serta penyesuaian tindakan karantina dengan status penyakit hewan nasional.
"Kebijakan tersebut juga diarahkan pada perlindungan satwa liar dan keanekaragaman hayati, peningkatan koordinasi lintas sektor, penguatan kapasitas sumber daya karantina, serta penerapan pencegahan dini dan respons cepat guna menjaga kesehatan hewan dan ketahanan hayati di Provinsi Maluku," ujarnya.
Dia menjelaskan penyusunan kebijakan tersebut dilakukan melalui Forum Group Discussion (FGD) Analisa Risiko Hama Penyakit Hewan Karantina sebagai wadah diskusi dan pertukaran informasi hasil analisis risiko hama dan penyakit hewan karantina sepanjang 2025 guna mendukung pengambilan kebijakan karantina yang berbasis kajian ilmiah.
FGD mengangkat materi utama bertajuk Analisis Risiko Kualitatif Masuknya Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI), melalui pemasukan sejumlah jenis burung dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Maluku, antara lain kakatua Tanimbar, kakatua Maluku, nuri Tanimbar, nuri Maluku, nuri Aru, serta betet kelapa paruh besar.
Menurut dia, kajian tersebut disusun sebagai dasar evaluasi teknis terhadap lalu lintas burung, khususnya satwa dilindungi, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) guna meminimalkan risiko masuk dan penyebaran penyakit hewan karantina.
Pelaksanaan FGD dinilai strategis seiring penetapan status situasi penyakit Hewan di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 708/Kpts/PK.310/M/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024, yang menyatakan Indonesia bebas avian influenza pada wilayah dan jalur tertentu.
Oleh karena itu, kata dia, analisis risiko pemasukan hewan, khususnya burung, dipandang krusial untuk memastikan lalu lintas hewan tidak mengganggu status kesehatan hewan nasional sekaligus mendukung perlindungan keanekaragaman hayati.
Melalui FGD tersebut, BKHIT Maluku menargetkan terhimpunnya masukan teknis dan rekomendasi komprehensif sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan karantina demi menjaga kesehatan hewan, kelestarian sumber daya hayati, serta ketahanan hayati di Provinsi Maluku.
