Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, karena dinilai sebagai Badan Publik Berkualifikasi Informatif kategori Pemerintah Provinsi dengan nilai 92,10.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Melky M. Lohy saat dihubungi dari Ambon, Selasa, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Predikat Informatif ini adalah buah kerja bersama. Meski dengan keterbatasan sumber daya dan infrastruktur, kami tetap berkomitmen membuka akses informasi seluas-luasnya melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ujarnya.
Menurut Lohy, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami berterima kasih kepada bapak gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, serta seluruh perangkat daerah yang terus bahu-membahu. Semoga tahun 2026, kita semakin solid untuk terus bikin bae, kerja bae-bae, hasil pasti besar par Maluku pung bae,” katanya.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 adalah penghargaan nasional yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia kepada badan publik yang dinilai berhasil melaksanakan keterbukaan informasi secara optimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Jakarta.
Capaian ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 terhadap kepatuhan badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI Arya Sandhiyudha menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan secara konsisten oleh seluruh badan publik. Ia mengapresiasi peningkatan kualitas layanan informasi yang ditunjukkan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam beberapa tahun terakhir.
“Secara nasional, dari 387 badan publik yang dimonitoring dan dievaluasi pada 2025, sebanyak 197 badan publik atau 50,9 persen berhasil meraih predikat Informatif. Persentase tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 44,63 persen,” kata dia.
