Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku menerapkan pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD dan SMP di kota setempat.

“Kami berkaca dari beberapa negara seperti Prancis, Australia dan negara lainnya, kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di sekolah sudah diterapkan. Tujuannya baik, yaitu untuk optimalisasi proses pembelajaran di sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon F. Taso di Ambon, Rabu.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Ambon Nomor 420/1580/Dindik tertanggal 29 Desember 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (handphone) bagi murid jenjang SMP, SD, dan PAUD di Kota Ambon.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Kota Ambon, sebagai langkah pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan aman bagi peserta didik.

Ia mengatakan pembatasan penggunaan ponsel di sekolah dilakukan dalam rangka peningkatan tata kelola pendidikan, akuntabilitas publik, prestasi belajar siswa, serta penguatan literasi, numerasi, dan kedisiplinan murid.

Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meminimalisasi dampak negatif perkembangan teknologi informasi di lingkungan satuan pendidikan.

Menurutnya, sebelum surat edaran ini diterbitkan, sejumlah sekolah di Kota Ambon sebenarnya telah lebih dulu memberlakukan aturan serupa secara internal.

Dalam ketentuan tersebut, ponsel tidak diperbolehkan digunakan selama kegiatan belajar mengajar di kelas. Namun, penggunaan ponsel masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau apabila dibutuhkan untuk kepentingan pembelajaran dengan izin pihak sekolah.

“Pada prinsipnya, di dalam kelas siswa tidak bisa menggunakan telepon genggam. Kalaupun digunakan, itu harus untuk kepentingan pembelajaran,” jelasnya.

Taso mengimbau para orang tua agar turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan ponsel anak di rumah. Menurutnya, tanpa pengawasan yang baik, penggunaan ponsel berpotensi menurunkan prestasi belajar siswa.

“Dampak negatif dari penggunaan ponsel yang tidak terkontrol adalah menurunnya prestasi belajar anak. Karena itu, pengawasan orang tua sangat diperlukan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa di dalam ponsel terdapat berbagai konten dan permainan digital yang berpotensi mengarah pada paham radikalisme. Ia mencontohkan pihak Densus 88 pernah melakukan sosialisasi terkait bahaya konten digital tertentu yang dapat menjerumuskan anak-anak.

“Terdapat gim yang bisa mengajak anak-anak terlibat dalam radikalisme. Ini yang harus diwaspadai bersama,” ucapnya.

Terkait teknis penerapan kebijakan di lapangan, Taso menyebutkan bahwa pengaturannya akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Namun, secara umum kebijakan ini bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran agar lebih efektif dan optimal di sekolah.



Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026