Ambon (ANTARA) -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima seekor burung kakaktua maluku (Cacatua moluccensis) hasil translokasi dari Balai Besar KSDA Riau.
“Burung tersebut akan dipantau kesehatannya dan melalui proses habituasi agar dapat kembali hidup di alam,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Jumat.
Ia menjelaskan, satwa endemik berstatus konservasi tinggi itu kini ditempatkan di Pusat Konservasi Satwa-Kakatua Maluku (PKS-KM) untuk menjalani tahap adaptasi dan perawatan lanjutan sebelum dilepasliarkan.
Ia menambahkan, translokasi dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian satwa endemik Maluku yang selama ini rentan diperdagangkan secara ilegal dan mengalami tekanan populasi di habitatnya.
Kakaktua maluku merupakan satwa dilindungi yang hanya ditemukan di wilayah Kepulauan Maluku. Program pemulihan populasi dan penyelamatan satwa tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan ekosistem di timur Indonesia.
Dalam proses penempatan di PKS-KM, tim medis BKSDA bersama pengelola pusat konservasi akan melakukan pengawasan rutin mencakup pola makan, perilaku, dan respons satwa terhadap lingkungan sekitar. Pemantauan ketat dilakukan untuk memastikan burung mampu beradaptasi sebelum dipindahkan ke kawasan hutan yang menjadi habitat alaminya.
“Selain perawatan, BKSDA Maluku juga melakukan identifikasi riwayat medis dan perilaku agar memastikan satwa tidak membawa penyakit dan siap dilepasliarkan bersama populasi liar yang masih tersisa di alam,” ucapnya.
BKSDA Maluku berharap translokasi burung ini dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terkait perdagangan satwa liar, sekaligus menjadi contoh keberhasilan kerja sama antarbalai konservasi untuk memperkuat upaya penyelamatan satwa endemik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku terima satwa hasil translokasi dari KSDA Riau
