Ambon, 9/11 (Antara Maluku) - Sebanyak 5.221 guru di Kota Ambon mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dilaksanakan di 12 lokasi di ibu kota Maluku itu pada 9-27 November 2015.
"Pelaksanaan uji kompetensi akan dilaksanakan di 12 lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) di antaranya SMAN 1, SMPN 6, SMPN 2 dan sejumlah sekolah lainnya di Ambon," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Benny Kainama.
Menurut dia, Uji kompetensi dilakukan secara nasional dan diikuti guru mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA dan SMK) dalam rangka persiapan pembinaan kualitas SDM guru serta berdampak pada kualitas pendidik menyampaikan materi pelajaran kepada siswa di sekolah.
"Pemerintah mengambil kebijakan agar para guru memiliki sertifikasi kompetensi, sehingga bisa menjalankan panggilan dan tanggung jawab dengan baik," katanya.
Benny mengatakan, sistem penilaian UKG tahun 2015 menggunakan standar nilai 5,5 dari target nilai tahun 2013 yakni 4,5.
"Setiap tahun standar nilai akan mengalami kenaikan, tahun ini standar yang ditetapkan 5,5. Jika nilai yang diperoleh di atas 5,5 baru dinyatakan lulus UKG, kita berharap seluruh guru dapat memanfaatkan kompetensi ini untuk pengembangan ilmu pengetahuan," katanya.
Guru yang tidak lulus uji kompetensi akan diberikan pelatihan dengan tujuan untuk mendapatkan pola pelatihan materi untuk diaplikasikan ke siswa.
"Dua kompetensi yang dujikan yakni pedagogi dan profesional. Jika guru tidak lulus di pedagogi akan diberikan pelatihan guna pemataan mutu, melalui UKG dapat diketahi guru lemah dibidang yang mana," tandasnya.
UKG kata Benny, berkaitan dengan tunjangan sertifikasi dengan tambahan pendapatan bagi guru. Diharapkan para guru untuk tidak mengedepankan kepentingan mendapatkan penghasilan tetapi peningkatan kualitas kompetensi.
Tunjangan sertifikasi yang diterima itu bukan gaji, tetapi sebagai bonus dan penghargaan, karena itu guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang baik, baru bisa berhak penuh atas sertifikasi.
"Jika dalam perjalanannya kompetensi tidak bisa dipertahankan, maka sertifikasi itu akan gugur. Hal ini berkaitan erat dengan kualitas profesi guru," tandasnya.
Ia menambahkan, uji kompetensi akan berdampak pada kualitas pendidik menyampaikan materi pelajaran kepada siswa di sekolah.
"Pemerintah mengambil kebijakan agar para guru memiliki sertifikasi kompetensi, sehingga bisa menjalankan panggilan dan tanggung jawab dengan baik," katanya.