Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Halmahera Timur (Haltim) tentang Pelestarian Warisan Budaya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa harmonisasi Ranperda Pelestarian Warisan Budaya menjadi penting untuk memastikan substansi dan kualitas ranperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terutama dalam upaya melestarikan cagar budaya, adat istiadat, bahasa, serta budaya dan pengetahuan tradisional warisan leluhur yang masih hidup di tengah masyarakat.

“Harmonisasi ranperda pelestarian warisan budaya bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang akan ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta efektif dalam melindungi kekayaan dan warisan budaya masyarakat,” ungkap Argap, Jumat (23/1).

Haltim memiliki ragam warisan budaya seperti Hadiat Smengit, tarian Suku Buli, pengobatan Suku Togutil, dan ragam warisan budaya lainnya yang masih hidup di tengah masyarakat. 

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana saat memimpin rapat harmonisasi menerangkan bahwa Malut khususnya di Haltim memiliki keanekaragaman budaya yang perlu dilindungi dan dilestarikan. Sehingga harmonisasi ranperda ini menjadi relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Malut bekerja optimal dalam harmonisasi ranperda pelestarian warisan budaya sehingga bisa lahir regulasi yang mampu memberikan payung hukum dalam pelestarisan budaya masyarakat,” lanjutnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Parawisata dan Budaya Pemkab Haltim, Mohtar Hi. Muhammad menyampaikan harapannya kepada jajaran Tim TKH Kanwil Kemenkum Malut yang telah melakukan harmonisasi ranperda pelestarian warisan budaya tersebut. 

“Besar harapan kami hal ini sangat penting dalam memastikan ranperda warisan budaya ini yang diajukan sejalan dengan amanat pembentukan peraturan perundangan, yang pada gilirannya akan memperkuat upaya pelindungan dan pelestarian warisan budaya di Haltim,” ungkapnya.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026