Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengamankan seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AK alias Ali (56) yang melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, di Ambon, Selasa mengatakan tersangka AK saat ini telah ditahan di Mapolresta Ambon setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/22/I/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh alat bukti yang cukup,” kata dia.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIT di wilayah Kecamatan S
alahutu. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial FY.
Menurut Ipda Janet, saat kejadian korban berada di tepi jalan depan salah satu gapura di Kecamatan Salahutu. Tersangka kemudian membujuk korban dengan iming-iming uang dan membawanya ke lokasi yang sepi.
“Tersangka membujuk korban dengan iming-iming uang, lalu membawa korban ke lokasi sepi di sekitar tempat pembuangan sampah dan melakukan perbuatannya,” ujar dia.
Usai kejadian, keluarga korban yang melihat kondisi korban tidak wajar kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Ambon guna proses hukum lebih lanjut serta pendampingan terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Polresta Ambon menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk apabila melibatkan aparatur sipil negara.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.