Ambon (ANTARA) -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Maluku, menindak18  kendaraan roda empat yang diparkir  di badan jalan dengan cara penggembokan sebagai upaya penegakan aturan ketertiban lalu lintas dan parkir.

“Penindakan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sejak awal Januari kami sudah melakukan sosialisasi, pemasangan stiker larangan parkir, serta imbauan berulang kepada pemilik kendaraan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitella, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, penindakan parkir tersebut  mengacu pada Pasal 2 huruf (f) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 50 Tahun 2018 tentang larangan parkir garasi.

Ia menyebutkan, terdapat tujuh ruas jalan yang menjadi target operasi pengawasan dan penindakan larangan parkir garasi, yakni Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rijali, Jalan Benteng Kapaha, Jalan Pattimura, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Diponegoro.

Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban dan penggembokan, Dishub Kota Ambon telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat di sepanjang ruas jalan yang menjadi lokasi parkir liar.

Yan menambahkan, proses evaluasi parkir  dilakukan sejak malam hari. Kendaraan yang terdata parkir semalaman kemudian ditindak pada pagi hari sesuai hasil pemantauan petugas.

“Namanya parkir nginap, jadi yang dievaluasi itu dari malam. Kalau evaluasi dilakukan siang hari tentu banyak yang tidak terjaring, karena kendaraan sudah berpindah,” jelasnya.

Dalam dua pekan terakhir, pihaknya juga telah menempelkan tanda larangan parkir di sejumlah titik rawan parkir liar sebagai bentuk peringatan awal kepada masyarakat.

Ia pun mengimbau masyarakat Kota Ambon, khususnya pemilik kendaraan roda empat, agar mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi terciptanya kota yang tertib, rapi, dan nyaman serta memarkir mobil di garasi



Pewarta: Winda Herman
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026