Ternate (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menyatakan Tari Dendang yang menjadi tradisi tari dan nyanyian khas rumpun Melayu telah ada selama berabad-abad seiring dengan peradaban Kesultanan Bacan di Halmahera Selatan (Halsel) dilindungi negara.
"Dilansir dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Tari Dendang telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal kategori ekspresi budaya tradisional dari Halsel yang dilindungi negara," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir dalam keterangan di Ternate, Minggu.
Dia mengatakan pelindungan ekspresi budaya tradisional tersebut sebagai komitmen negara melindungi ragam kekayaan intelektual komunal yang telah hidup dalam masyarakat sejak lama.
Ia menjelaskan pelindungan kekayaan intelektual komunal, di antaranya terhadap ekspresi budaya tradisional bertujuan menjaga identitas dan martabat bangsa, melestarikan warisan budaya untuk generasi mendatang, dan mencegah penyalahgunaan secara komersial oleh pihak lain.
"Pelindungan ekspresi budaya tradisional ini dapat melestarikan budaya masyarakat. Selain itu, dapat menarik minat pariwisata dan ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal," kata dia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara Rian Arvin mengemukakan pentingnya sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan pihak terkait lainnya mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal, seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, dan indikasi asal.
Tari Dendang dari Kesultanan Bacan Halsel sering ditampilkan dalam berbagai acara budaya penting, seperti Festival Marabose, untuk merayakan warisan tradisi setempat.
Secara etimologi, Tari Dendang atau Cobo Lala ungkapan nyanyian yang menyentuh perasaan. Tarian itu suatu kesenian yang sarat dengan makna sindiran secara halus atau bersifat ironi.
Hal itu, katanya, untuk menyatakan isi hati berupa ungkapan penyesalan, kesalahan atau permohonan maaf dalam rangka merajut kembali tali silaturahim yang terputus di antara pihak-pihak dalam masyarakat.
Pewarta: Abdul FatahUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.