Ambon (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, menetapkan sebanyak 30 lokasi parkir kendaraan di tepi jalan umum melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 6737 sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menekan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah titik parkir.
“Jumlah lokasi parkir tersebut bertambah dari sebelumnya 27 lokasi, dan mulai berlaku pada Februari 2026,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon Yan Suitella di Ambon, Senin.
Ia mengatakan penambahan ruas parkir dilakukan setelah evaluasi terhadap sejumlah lokasi yang selama ini rawan pungli namun secara aturan memungkinkan untuk ditetapkan secara resmi.
“Ada beberapa lokasi parkir yang dijadikan pungli, sehingga kita evaluasi dan memungkinkan dari sisi aturan untuk dimasukkan secara resmi,” ujarnya.
Menurut dia, beberapa lokasi parkir baru yang ditetapkan berada di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO), di sisi Jalan Maluku City Mall (MCM), serta di kawasan Poka, tepatnya dari depan sentra kuliner hingga pasar buah.
Yan menambahkan penetapan 30 lokasi parkir tersebut telah disosialisasikan kepada pihak terkait, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku, Polres dan Satlantas Polres.
“Penambahan ini diharapkan dapat meningkatkan PAD dan mengurangi pungli di lokasi-lokasi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, 27 ruas parkir yang telah ditetapkan melalui SK Wali Kota Ambon berada di Jalan Sultan Babullah, Jalan dr. Sitanala, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pala, Jalan Pattimura, Jalan Sam Ratulangi, Lorong Puskud dan sekitarnya, Jalan Diponegoro, Jalan Said Perintah.
Juga Jalan Philip Latumahina, Jalan Dana Kopra, Lorong Cempaka, Lorong Sekawan, Jalan dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulussy), Jalan Sisingamangaraja (depan SPN Passo), Jalan Terminal Passo.
Selain itu, terdapat pula lokasi parkir di Lorong Tanah Rata (samping Hotel Santika), Jalan A.M. Sangadji, Jalan Anthony Rheebok, Jalan Sultan Hairun, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setia Budhy, Jalan Imam Bonjol, Jalan Yan Paays, dan Jalan Kapitan Ulupaha.
Pewarta: Winda HermanEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026