Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menyerahkan tanduk rusa dan telur burung maleo hasil penahanan karantina kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku sebagai bagian dari upaya perlindungan satwa liar dilindungi.
Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan di Ambon, Selasa, mengatakan penyerahan tersebut tindak lanjut penanganan karantina terhadap satwa dan bagian satwa yang dilalulintaskan tanpa izin serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rusa dan burung maleo merupakan satwa yang dilindungi. Penguasaan, perdagangan, maupun pelalulintasan satwa dilindungi tanpa izin dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, BKHIT Maluku melakukan penahanan karantina terhadap media pembawa berupa 12 butir telur burung maleo yang rencananya dikirim melalui kargo Bandara Pattimura Ambon oleh pemiliknya.
Selain itu, petugas menahan delapan tanduk rusa hasil sitaan petugas keamanan bandara.
Sebagai tindak lanjut dari penahanan tersebut, media pembawa risiko hama tersebut diserahkan kepada BKSDA Maluku.
Ia menjelaskan karantina memiliki peran strategis tidak hanya dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), tetapi juga dalam mendukung pengawasan peredaran satwa liar dilindungi.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar-instansi dalam menjaga keanekaragaman hayati serta memastikan satwa dilindungi dan bagian-bagiannya ditangani sesuai ketentuan konservasi,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat berperan aktif dalam pelestarian satwa liar dengan tidak menangkap, menyimpan, memperdagangkan, maupun melalulintaskan satwa dilindungi beserta bagian-bagiannya tanpa izin resmi.
“Bersama-sama kita jaga kekayaan hayati Maluku agar tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” kata dia.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026