Ternate (ANTARA) - Penerapan pola kerja fleksibel mendorong peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di tengah dinamika perkembangan organisasi dan teknologi informasi yang kian masif.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mengatakan penerapan pola kerja fleksibel melalui Work From Anywhere (WFA) saat ini telah berjalan dengan baik. Meski demikian, Argap menilai perlu dilakukan evaluasi berbasis capaian kinerja ASN.
“Evaluasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil mampu memberikan manfaat maksimal bagi organisasi maupun pegawai,” ujar Argap saat mengikuti secara virtual kegiatan Evaluasi Penerapan Pola Kerja Fleksibel di lingkungan Kementerian Hukum yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Selasa (03/02).
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pola penerapan WFA merupakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
“Evaluasi ini sebagai mana yang diamanatkan untuk memastikan produktivitas tetap terjaga dengan memanfaatkan teknologi informasi dan digital, meski Aparatur Sipil Negara tidak bekerja di kantor secara penuh,” ungkap Argap.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Malut, La Dariani menyatakan pelaksanaan WFA di lingkungan Kanwil Kemenkum Malut masih sebatas pada hari Jumat setiap pekan, dan tidak mengganggu stabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di wilayah.
“Setiap pejabat struktural tetap melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jajaran, layanan rutin tetap berjalan, serta disiplin dan integritas pegawai tetap terjaga melalui respons cepat dan koordinasi yang efektif,” ujarnya.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026