Ambon (ANTARA) - Penyidik kejaksaan menitipkan dua dari empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan perumahan swakelola di Desa Kamurhir, Kota Tual, Maluku, tahun anggaran 2019 ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru, Ambon.

"Kedua tersangka berinisial FR dan RF ditahan setelah selesai menjalani proses penyerahan tahap II dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tual Johanis Ricky Felubun di Ambon, Rabu.

Penyidik Kejari Tual telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti. Penahanan sebelumnya sudah dilakukan penyidik dan hari ini kedua tersangka dibawa ke Kejati Maluku untuk dilakukan pelimpahan tahap II atas nama tersangka FR selaku Kadis Perkim pada 2019 dan RF selaku penyedia barang atau distributor.

"Hari ini kami telah melakukan proses tahap II dengan baik kepada Kejati Maluku dan rencananya besok (Kamis, 12/2) akan didatangkan lagi dua tersangka lainnya dengan kapasitas sebagai tenaga fasilitator lapangan," jelas Johanis didampingi Kasi Penyidikan Kejati Maluku Azer Jonker Orno.

Menurut dia, kedua tersangka yang didatangkan pada Kamis (12/2) dari Kota Tual masing-masing berinisial FC dan MS.

"Mereka terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perumahan swakelola atau bantuan rumah di Desa Kamurhir pada tahun 2019," katanya.

Proyek swakelola perumahan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 dan lebih spesifik adalah swakelola tipe IV yang dananya dari pemerintah pusat, sementara pihak yang mengerjakan proyek adalah kelompok masyarakat.

"Dalam pengerjaan itu, pihak-pihak yang telah dihadirkan tersangka diduga melakukan berbagai hal di luar kewenangan mereka sehingga sesuai pengamatan teman-teman penyidik Kejari Tual ditemukan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Sesuai penghitungan auditor, total kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek ini sekitar Rp1,4 miliar, dari total nilai alokasi anggaran sebesar Rp2,6 miliar.

Penyidik Kejaksaan Negeri Tual juga menemukan pengerjaan fisik di lapangan yang selesai hanya sekitar 60 persen dari 120 penerima bantuan rumah swakelola.

Dua tersangka dugaan korpsi angggaran proyek proyek pembangunan perumahan swakelola atau bantuan rumah di Desa Kamurhir, Kota Tual brinisial FR selaku mantan Kadis Perkim Kota Tual dan Ny. RF sebagai distributor dititipkan Rutan Ambon usai menjalani proses penyerahan tahap II di Kejati Maluku pada Rabu, (11/2/2026). (Daniel eonard)


Pewarta: Daniel Leonard
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026