Ternate (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai agunan tambahan pembiayaan usaha melalui penguatan regulasi, data, dan kapasitas penilaian.
Hal ini sampaikan dalam rapat koordinasi penyusunan peta jalan pengembangan kekayaan intelektual bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Dalam Rapat koordinasi Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum Fajar Sulaeman Taman menyampaikan kesiapan teknis dan kelembagaan penilaian KI, termasuk tantangan penilaian aset tidak berwujud dalam konteks pembiayaan perbankan.
DJKI menilai pendekatan kehati-hatian tetapi diperlukan mengingat KI saat ini masih diposisikan sebagai agunan tambahan, sementara petunjuk pelaksanaan dan teknis khusus dari sektor perbankan masih dalam proses penguatan.
Pembahasan juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan status clear and clean atas KI yang dinilai, integrasi data legal KI, serta penggunaan metode valuasi yang relevan dengan karakteristik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM.
DJKI berperan memastikan aspek legal binding terpenuhi agar proses penilaian dapat dilakukan secara kredibel dan memberikan rasa aman bagi lembaga keuangan.
Pemanfaatan KI sebagai agunan hanya dapat dilakukan apabila KI tersebut telah dikomersialisasikan dan kegiatan usaha telah berjalan.
“Legal binding menjadi dasar utama dalam penilaian KI. Oleh karena itu, DJKI memastikan bahwa KI yang dijadikan agunan memiliki kepastian hukum dan terbukti memiliki nilai ekonomi melalui aktivitas usaha yang telah beroperasi,” ujar Fajar.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin menyampaikan dukungannya atas pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai agunan tambahan dalam pembiayaan usaha melalui penguatan regulasi, data, dan kapasitas penilaian.
“Kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai agunan, tak hanya membantu pelaku usaha dalam pengembangan bisnis, namun membuka ruang penguatan ekosistem kekayaan intelektual,” kata dia.
KI baik berupa merek, hak cipta, paten, desain industri dan lainnya yang akan dijadikan sebagai tambahan agunan, lanjut Argap, akan memberi stumulus bagi pelaku usaha untuk berkarya dan melindungi hak kekayaan intelektualnya melalui pencatatan atau pendaftaran pada Kemenkum.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026