Ternate (ANTARA) - Kegiatan What's Up Kemenkum - Campus Calls Out bertema "Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?" yang digelar Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Universitas Indonesia (UI) di Balairung UI, turut diikuti Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir secara daring.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, dalam kesempatan tersebut mengatakan penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani akademisi, masyarakat maupun pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa.

Menkum menambahkan penggunaan lagu untuk individu telah otomatis terkelola melalui platform digital berbasis langganan atau iklan. Sementara itu, untuk pertunjukan musik, mekanisme pemungutan royalti juga sudah jelas.

“Pengguna lagu tidak perlu khawatir atau bingung. Pembayaran royalti di ruang publik tidak akan memengaruhi harga kopi, harga makanan, atau jasa lainnya. Narasi tentang pembayaran royalti hingga miliaran rupiah itu propaganda dan tidak benar," kata dia, Senin (9/2).

What's Up Kemenkum Campus Calls Out UI mengusung tema "Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?" tersebut bertujuan mengajak mahasiswa memahami isu hak cipta, royalti musik, serta tantangan Al secara relevan dengan kehidupan kampus.

Dalam kesempatan tersebut, ia  juga meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan terhadap proposal Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) terkait tata kelola royalti digital global.

"Indonesia memiliki pasar besar dan kontribusi signifikan terhadap platform digital. Karena itu, musisi Indonesia harus mendapatkan royalti yang setara dengan negara lain di platform-platform global tersebut. Kami mendorong agar proposal Indonesia disetujui oleh negara-negara dunia demi keadilan royalti digital," katanya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir berkomitmen mendorong pentingnya memberikan pemahaman bagi pelaku seni khususnya musisi lokal, mahasiswa, dan masyarakat tentang pelindungan kekayaan intelektual. 

“Kegiatan ini sangat penting untuk menyelaraskan pemahaman kita bersama bahwa pengguna lagu tidak perlu khawatir, karena pembayaran royalti di ruang publik tidak akan memengaruhi harga kopi, harga makanan, dan lainnya,” kata dia. 

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan mengatakan  royalti harus inklusif, tetapi pengelolaannya harus berdasarkan penggunaan musik.

Ia menekankan bahwa lagu yang diputar lebih sering harus dihargai lebih tinggi daripada yang jarang digunakan.

"Kuncinya adalah pengertian hak cipta secara menyeluruh. Selama ini banyak perdebatan, misalnya soal performing rights, karena tidak semua orang paham apa yang dimaksud dengan penggunaan komersial,” ujarnya.

Sementara itu, Musisi, Ariel Noah menyatakan dukungan dalam pelaksanaan royalti.

“Jadi saya mendukung kita segera menyelesaikan masalah royalti siapa yang harus bayar dan mulai lanjut ke diskusi bagaimana musisi lokal mendapatkan royalti yang minimal sama dengan negara tetangga,” katanya.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026