Ambon (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
“Polda Maluku merupakan bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Pengamanan Gunung Botak yang dibentuk oleh Gubernur Maluku. Dalam struktur tersebut, Kapolda Maluku bersama unsur Forkopimda lainnya bertanggung jawab melakukan pembersihan terhadap aktivitas PETI yang selama ini beroperasi di kawasan itu,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Kamis.
Ia mengungkapkan, awalnya terdapat kurang lebih 3.000 penambang ilegal (PETI) di Gunung Botak. Saat ini kawasan tersebut sudah bersih dari aktivitas PETI.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan di Gunung Botak kini hanya diperbolehkan pada luasan tertentu dan dikelola oleh 10 koperasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan pengaturan pemerintah daerah. Jika ditemukan praktik ilegal mining maupun pencatutan nama pejabat yang berujung pada pencemaran nama baik, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Terkait pemberitaan yang menyebut dugaan keterlibatan Kapolda Maluku dan Pangdam XV/Pattimura dalam aktivitas tambang emas di Gunung Botak, Rositah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut nama Kapolda dicatut oleh pihak tertentu.
“Polda Maluku dapat melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap berbagai pihak untuk mengetahui kebenaran peristiwa yang terjadi, termasuk apabila ada pencatutan yang mengakibatkan pencemaran nama baik maupun adanya ilegal mining,” tegasnya.
Menurutnya, institusi Polri, khususnya Polda Maluku, berkomitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, termasuk dalam penanganan pertambangan ilegal di wilayah Maluku.
Polda Maluku juga mengingatkan agar insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap mengedepankan kode etik, terutama prinsip keberimbangan informasi. Pencantuman nama pejabat tanpa konfirmasi dinilai berpotensi menyesatkan opini publik.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Maluku terbuka terhadap klarifikasi, konfirmasi, maupun dialog dengan insan pers. Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga ruang publik yang sehat, objektif, dan bertanggung jawab,” ucap Rositah.
Pewarta: Winda HermanEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026