Ambon (ANTARA) -
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku dan Yayasan Blue Alliance Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pengelolaan kawasan konservasi di Maluku, sebagai landasan pelaksanaan program selama lima tahun ke depan.
“Penyusunan dokumen ini memakan waktu lebih dari dua bulan melalui pembahasan berbagai aspek hingga disepakati ruang lingkup kerja sama. Dokumen ini menjadi legal standing pelaksanaan kerja sama lima tahun ke depan,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Erawan Asikin di Ambon, Kamis (12/2).
Ia menjelaskan di tengah tantangan efisiensi anggaran, sinergisitas antara pemerintah daerah dan mitra menjadi penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, khususnya dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Sebagai tindak lanjut, DKP Maluku bersama Blue Alliance telah menyusun rencana kerja bersama tahun 2026 yang memuat 30 kegiatan dari lima bidang, termasuk sekretariat, dengan total anggaran sebanyak Rp2,27 miliar,” ujarnya.
Bidang Pengawasan memperoleh alokasi terbesar yakni sekitar Rp773 juta untuk mendukung patroli, pendampingan kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas), penyusunan juknis dan SOP pengawasan, koordinasi dengan Polairud, Bakamla dan aparat penegak hukum lainnya, serta coaching clinic bagi PPNS di Maluku.
Sementara Bidang Pengelolaan Ruang Laut mengusulkan tujuh kegiatan dengan alokasi sekitar Rp600 juta.
Adapun Bidang Budidaya dan Pengolahan memperoleh sekitar Rp240 juta untuk tiga kegiatan, antara lain pemantauan sosial ekonomi (baseline), penertiban perdagangan ikan kerapu hidup, serta identifikasi potensi diversifikasi produk perikanan.
Untuk Bidang Perikanan Tangkap, diusulkan dua kegiatan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dukungan kawasan konservasi.
Selain dukungan melalui DKP, yayasan itu juga menyiapkan program yang dipimpin langsung oleh timnya dengan DKP sebagai mitra pelaksana.
Pada 2026, fokus diarahkan pada tiga kawasan konservasi yang telah ditetapkan, yakni Romang, Damer dan Tanimbar.
“Dua kawasan lain yang masih dalam tahap pencadangan ditargetkan memasuki tahap pengelolaan aktif pada tahun berikutnya. Sementara kawasan Buru Selatan diupayakan mendapat tambahan program pada pertengahan tahun ini atau paling lambat Januari 2027 statusnya setara dengan kawasan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Untuk mendukung pengelolaan enam kawasan konservasi tersebut, disiapkan 30–50 personel yayasan itu di Maluku. Kantor lapangan telah tersedia di Larat, Damer, dan Tanimbar, serta dalam waktu dekat menyusul di Romang. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bersama sebagai kantor bersama pengelolaan kawasan konservasi.
Yayasan juga menyiapkan dukungan infrastruktur berupa perahu patroli, peralatan selam, dukungan BBM, honor petugas patroli, serta logistik bagi aparat terkait.
Secara keseluruhan, pada tahun ini yayasan itu mengalokasikan anggaran sekitar Rp11 hingga Rp12 miliar untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi di Maluku.
Sementara itu, National Program Manager Yayasan Blue Alliance Indonesia Andreas Hero Ohoiuoun menyampaikan pengelolaan kawasan konservasi di Maluku tidak hanya berorientasi pada perlindungan ekosistem, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menjelaskan, pengelolaan dilakukan melalui tiga pilar utama. Pilar pertama, enforcement and compliance, mencakup patroli laut, sosialisasi praktik penangkapan ikan ramah lingkungan, serta penegakan hukum atas pelanggaran. Kegiatan ini melibatkan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP), Polairud tingkat Polda dan Polres, serta PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pilar kedua adalah science and monitoring, meliputi monitoring terumbu karang, mangrove, padang lamun, pendataan perikanan, penelitian berbasis standardized catch per unit effort (SCPUE), hingga restorasi ekosistem seperti rehabilitasi terumbu karang dan penanaman mangrove.
Adapun pilar ketiga, livelihood and community engagement, berfokus pada penguatan mata pencaharian dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi agar tumbuh rasa memiliki sekaligus memperoleh manfaat ekonomi.
“Melalui skema perjanjian kerja sama pengelolaan kawasan konservasi, kewenangan tetap berada pada pemerintah sesuai amanat undang-undang, sementara mitra menjadi partner dalam pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Dengan sinergisitas multipihak tersebut, pengelolaan kawasan konservasi di Maluku diharapkan semakin efektif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir dan kelestarian sumber daya laut.
Pewarta: Winda HermanUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026