Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menyatakan kematian seorang karyawati berinisial VR di Pulau Lik, Kabupaten Maluku Tenggara, disebabkan oleh sakit yang diderita dan bukan akibat tindak penganiayaan sebagaimana dugaan awal yang beredar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang sah, kami menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia bukan akibat penganiayaan, melainkan karena sakit yang dideritanya,” kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi melalui keterangan pers yang diterima di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis menyimpulkan korban meninggal dunia akibat infeksi berat atau sepsis yang memicu kegagalan fungsi organ.
Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara intensif menyusul laporan polisi tertanggal 19 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan terungkap korban merupakan karyawati di salah satu perusahaan mutiara yang beroperasi di Pulau Lik, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara. Korban dilaporkan telah mengalami demam selama dua hari, sejak 17 Februari hingga dini hari 19 Februari 2026.
Keterangan tersebut diperkuat oleh kakak kandung korban, ipar korban, serta sejumlah rekan kerja yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kapolres menambahkan, hasil visum et repertum menunjukkan hanya terdapat dua tanda pada tubuh korban, yakni lebam atau kemerahan pada lengan serta pembengkakan pada bibir.
Menurut dia, tanda lebam pada lengan korban tidak ditemukan saat korban masih berada di lingkungan perusahaan dan diduga terjadi dalam perjalanan evakuasi menggunakan speed boat menuju fasilitas kesehatan.
Sementara itu, pembengkakan pada bibir korban juga tidak terlihat saat korban masih berada di mess perusahaan. Kondisi tersebut diduga muncul akibat tindakan medis saat korban mengalami kejang dalam proses penanganan darurat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban didiagnosis meninggal dunia akibat infeksi sepsis, yaitu kondisi infeksi berat yang dapat menyebabkan kegagalan organ apabila tidak tertangani secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Diketahui, Veronika bekerja di perusahaan mutiara yang beroperasi di Pulau Lik, Kecamatan Kei Kecil Barat. Perempuan kelahiran 23 Februari 2001, meninggal dunia pada (20/2/2026). Veronika ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di lingkungan perusahaan tempatnya bekerja.
Ia kemudian diantar oleh saudara kandungnya yang juga bekerja di perusahaan tersebut menuju RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun setibanya di rumah sakit, keluarga mendapati kondisi korban sangat memprihatinkan. Selain tidak sadarkan diri, terdapat memar di sekujur tubuh Veronika.
Keluarga mengaku hanya menerima penjelasan singkat bahwa korban mengalami “ketindisan”, tanpa uraian detail maupun keterangan resmi dari pihak perusahaan. Melihat adanya kejanggalan, keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maluku Tenggara.
Pewarta: Winda HermanEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026