Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pati Riyoso terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (27/2).
Budi menjelaskan penggeledahan rumah Riyoso itu dilakukan pada 27 Februari 2026, terkait perannya sebagai mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lain ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk proses penyidikan.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Mereka adalah Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita dokumen usai geledah rumah Kadis PUTR Pati pada kasus Sudewo
Pewarta: Rio FeisalEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.