Ternate (ANTARA) - Kementerian Hukum Maluku Utara menyatakan tradisi Sone Mabutu  yaitu pelaksanaan tahlil dipimpin oleh seorang Joguru atau  pemimpin agama dalam adat di Tidore dengan melantunkan zikir seraya mendoakan orang yang sudah meninggal dunia  masuk ekspresi budaya dilindungi.

Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Sabtu  menyampaikan  perlindungan ekspresi budaya tradisional tersebut sebagai komitmen negara melindungi ragam kekayaan intelektual komunal yang telah hidup di dalam masyarakat sejak turun temurun. 

Ia  menyampaikan  perlindungan ekspresi budaya tradisional bertujuan untuk menjaga identitas dan martabat bangsa, dan melestarikan warisan budaya untuk generasi mendatang.

"Perlindungan ekspresi budaya tradisional ini dapat melestarikan budaya masyarakat yang memiliki nilai sosial budaya," kata dia.

Untuk itu, dia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya. 

"Masyarakat Malut memiliki tradisi budaya yang telah ada sejak dulu dan diwariskan secara turun temurun oleh generasi penerus. Tugas kita untuk tetap melestarikan budaya tersebut melalui pencatatan atas kekayaan intelektual komunal kepada Kementerian Hukum," ujar dia.

Sementara, Guru Budaya dari Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) kota Tidore Kepulauan (Tikep)  Arifin Abbas menjelaskan prosesi ritual ini bertujuan untuk meringankan urusan almarhum dalam perjalanannya menuju Allah SWT.

Dia mengatakan, tradisi Sone Mabutu ini telah tercatat dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan  masuk kekayaan intelektual komunal kategori ekspresi budaya tradisional yang dilindungi negara, atas permohonan Dinas Kebudayan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan (Disparbud Tikep). 

"Proses penyebaran pelaksanaan prosesi Sone Mabutu ini terjadi secara turun temurun masyarakat Tidore, dan pelaksanaannya diyakini sebagai tugas dan tanggung jawab orang-orang yang ditinggalkan," ujar Arifin.


 



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026